Stop Bullying, YBHA Peutuah Mandiri Aceh Barat Gelar Penyuluhan Hukum di Dua SMA
ACEH BARAT — Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri Aceh Barat kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap perlindungan anak dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kali ini, YBHA Peutuah Mandiri menggelar penyuluhan hukum bertema “Bahaya Bullying di Sekolah” di dua sekolah di Aceh Barat, yakni SMA Negeri 1 Meureubo dan SMA Negeri 1 Kaway XVI.
Kegiatan di SMA Negeri 1 Meureubo dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sementara penyuluhan di SMA Negeri 1 Kaway XVI digelar pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Kedua kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dan antusiasme dari pihak sekolah maupun para siswa.
Dalam penyuluhan tersebut, YBHA Peutuah Mandiri menyampaikan materi dengan gaya ringan namun tetap berbobot. Materi pertama membahas pengertian bullying, bentuk-bentuk bullying, dampak yang ditimbulkan terhadap korban, serta langkah yang dapat dilakukan untuk menghadapi dan mencegah tindakan perundungan.
Para siswa juga diberikan pemahaman bahwa bullying tidak hanya sebatas tindakan mengejek. Bullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk, di antaranya bullying verbal, fisik, sosial, dan cyberbullying.
Materi kedua berfokus pada aspek hukum, khususnya konsekuensi hukum bagi pelaku bullying serta ketentuan hukum apabila pelakunya masih berstatus anak.
Ketua YBHA Peutuah Mandiri Aceh Barat, Ahhadda, mengatakan kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari program YBHA yang menyasar sejumlah sekolah di Aceh Barat.
“Kegiatan penyuluhan hukum tahun ini rencananya kita lakukan dengan menyasar beberapa sekolah. Untuk saat ini, kita mulai di dua sekolah yang berada di dua kecamatan berbeda. Kegiatan seperti ini membutuhkan support dan dukungan dari semua pihak, terutama pemerintah,” ujar Ahhadda.
Ia menjelaskan, tindakan bullying dapat memiliki konsekuensi hukum tergantung pada bentuk dan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Sementara bagi pelaku yang masih anak, proses hukum memiliki mekanisme khusus dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Pelaku bullying bisa dipidana sesuai dengan jenis bullying yang dilakukan. Untuk pelaku anak, penyelesaian lebih diutamakan melalui diversi. Jika diversi tidak tercapai, proses dapat berlanjut ke tahap berikutnya dengan mempertimbangkan usia anak. Anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dipidana,” jelas Ahhadda.
Selain persoalan bullying, para siswa juga diberikan edukasi mengenai pentingnya bijak menggunakan media sosial, menghindari penyebaran hoaks, mencegah kekerasan di lingkungan sekolah, serta memahami konsekuensi hukum dari berbagai tindakan yang dilakukan oleh remaja.
Antusiasme peserta terlihat saat sesi tanya jawab berlangsung. Para siswa aktif menyampaikan pertanyaan, mulai dari perlindungan hukum bagi pelajar hingga langkah yang dapat dilakukan ketika melihat tindak kejahatan atau kekerasan di lingkungan sekitar.
Salah satu pemateri, Echi, menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum sejak usia sekolah.
“Kami ingin adik-adik sadar bahwa hukum bukan untuk ditakuti, tetapi untuk dipahami dan ditaati,” ujarnya.
Ahhadda menambahkan, penyuluhan hukum mengenai bahaya bullying tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran YBHA Peutuah Mandiri Aceh Barat di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi dan perlindungan kepada generasi muda.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelajar dapat memahami bahaya bullying, berani menolak kekerasan, bijak dalam bermedia sosial, serta mengetahui hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum. Kesadaran hukum harus dibangun sejak dini,” tutup Ahhadda.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles