Kasus Dugaan Pencemaran Wartawan di Facebook Belum Jelas, PWI Aceh Siapkan Ahli Pidana dan Bahasa

Terkini 04 Sep 2026 15:40 3 min read 68 views By Redaktur M Yusuf
Kasus Dugaan Pencemaran Wartawan di Facebook Belum Jelas, PWI Aceh Siapkan Ahli Pidana dan Bahasa
Nasir Nurdin Ketua PWI Provinsi Aceh (Dok pribadi)

Share berita ini

BANDA ACEH – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyatakan siap mengadvokasi anggotanya, Asnawi, yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Polres Aceh Tenggara.

Laporan tersebut telah dibuat sejak 6 Oktober 2025, namun hingga kini kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui akun Facebook Muhamad Saleh Selian itu dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga proses penanganan hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita akan hadirkan saksi ahli bahasa pembanding dan ahli pidana, Dr. Yusrizal Hasbi, Dosen Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe yang juga menjabat Ketua DPW Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPI) Provinsi Aceh serta Ahli Pers,” kata Nasir Nurdin, Jumat (4/9/2026).

Asnawi merupakan anggota PWI Aceh Tenggara sekaligus Ketua Pokja Bidang Organisasi, Hukum dan Advokasi PWI Aceh Tenggara.

Nasir mengatakan, perkembangan kasus tersebut juga telah disampaikan kepada Anggota Komisi III DPR RI. Sebelumnya, Asnawi bersama Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi, telah bertemu langsung dengan anggota Komisi III DPR RI di Banda Aceh.

Tidak hanya itu, korban juga telah menyampaikan pengaduan ke Reserse Bareskrim Polri. Pengaduan tersebut mendapat respons dan kemudian diteruskan melalui surat kepada Anggota Komisi III DPR RI, Kadiv Propam dan Irwasum Mabes Polri.

Menurut Nasir, Asnawi telah menyerahkan seluruh bukti berupa postingan dan tangkapan layar, mulai dari unggahan sebelumnya hingga unggahan terbaru yang dinilai saling berkaitan.

“Postingan-postingan tersebut diduga mengarah kepada diri korban, profesinya, bahkan organisasi PWI,” ujarnya.

Nasir menjelaskan, sejumlah unggahan yang dipermasalahkan diketahui korban setelah dikirim oleh sejumlah rekannya. Menurutnya, hal itu menunjukkan postingan tersebut telah diketahui oleh publik dan diduga memuat unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan korban melalui platform Facebook.

Apalagi, dalam sejumlah postingan disebutkan adanya gambar korban, nama serta alamat desa tempat korban berdomisili.

Nasir menegaskan, pencemaran nama baik tidak selalu harus dilakukan dengan menyebut nama lengkap seseorang.

“Dalam yurisprudensi dan penafsiran Pasal 310 dan 311 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, tidak wajib menyebut nama lengkap. Selama ciri-ciri, konteks atau isyarat yang disampaikan membuat publik mengetahui secara pasti siapa yang dimaksud, unsur menyerang kehormatan seseorang dapat terpenuhi,” jelasnya.

Dugaan penyebaran konten juga semakin luas setelah terdapat postingan ulang melalui akun Facebook yang disebut menggunakan nama Donokasino dono dono dan kemudian kembali diposting pada dinding akun Facebook Muhamad Saleh Selian.

Menurut Nasir, penyebaran ulang tersebut membuat konten yang dipersoalkan semakin luas dan berantai di media sosial.

PWI Aceh, kata Nasir, akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut dan memastikan hak anggota PWI Aceh Tenggara mendapatkan pendampingan serta advokasi.

“Pastinya PWI Aceh akan terus mengawal pengusutan kasus ini sehingga hukum benar-benar tegak,” tegas Nasir.


Komentar (0)

Belum ada komentar.

Berita Aceh Terkini