Lecehkan Pahlawan Nasional, Yahdi Hasan Minta Siber Polri Tindak Akun Facebook Tika Tiwi
ACEH TENGGARA – Sekretaris Komisi VII DPR Aceh, Yahdi Hasan, M.I.Kom., mendesak aparat segera menindak akun Facebook atas nama "Tika Tiwi" yang diduga melecehkan Pahlawan Nasional asal Aceh, Cut Nyak Dien.
Dalam pernyataannya, Yahdi meminta Divisi Humas Polri dan Direktorat Tindak Pidana Siber segera menelusuri dan memproses pemilik akun tersebut.
“Mohon kepada pihak berwenang Divisi Humas Polri Direktorat Tindak Pidana Siber untuk segera menelusuri dan menindak tegas pemilik akun Facebook atas nama Tika Tiwi ini,” tegas Yahdi, Senin (24/8/2026).
Yahdi menyebut unggahan akun tersebut secara sengaja melecehkan serta menghina Pahlawan Nasional Cut Nyak Dien dan memuat unsur ujaran kebencian/SARA.
Ia juga meminta agar pelaku dapat diproses hukum sesuai UU ITE yang berlaku.
“Cut Nyak Dien adalah simbol perjuangan rakyat Aceh dan Indonesia. Menghina beliau sama saja melukai sejarah dan harga diri bangsa,” ujar Yahdi.
Desakan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap ujaran kebencian di media sosial yang menyasar tokoh nasional dan simbol daerah.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles