Nasir Djamil Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan di Agara
ACEH TENGGARA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, Asnawi.
Kasus tersebut diduga dilakukan melalui akun media sosial Facebook milik Muhammad Saleh Selian. Asnawi diketahui telah membuat laporan sejak 6 Oktober 2025, namun hingga kini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Nasir Djamil menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
“Patutlah diduga ada intervensi atau kita menduga jangan-jangan mereka ikut dalam bagian skenario itu,” kata Nasir Djamil dalam siaran pers yang diterima beritaacehterkini.com, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) semestinya dapat ditangani secara profesional dan transparan. Ia meminta agar proses hukum berjalan tanpa adanya intervensi maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu.
Nasir juga mendorong penyidik menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut, sebagaimana kepolisian mampu mengungkap berbagai kasus besar lainnya.
“Kasus laporan ini akan menjadi atensi dan harus memiliki kepastian hukum, bahkan korban juga mengatakan telah melaporkan pengaduan Reserse Bareskrim Polri,” ujarnya.
Nasir mengungkapkan, dirinya atas nama Komisi III DPR RI telah menerima surat pengaduan dari korban terkait lambannya penanganan perkara tersebut.
Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sementara itu, Asnawi mengaku kecewa dengan lambannya proses penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
Karena merasa perkara tersebut belum ditangani secara maksimal, Asnawi kemudian melaporkan pengaduan tersebut ke Reserse Bareskrim Polri.
Menurut Asnawi, pihak Pengaduan Reserse Bareskrim Polri kemudian melakukan video conference (Vicon) pada 27 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kasat Reskrim dan dirinya sebagai korban.
Dalam Vicon itu, Asnawi menyampaikan bahwa dirinya menilai penyidik belum mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut secara maksimal.
Ia kemudian meminta agar proses penanganan perkara mendapat pengawalan dari Bareskrim Polri sehingga kasus tersebut dapat berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum.
“Kemudian, pihak Pengaduan Reserse Bareskrim Polri menegaskan kepada Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan untuk melaporkan setiap perkembangan penanganan perkara itu ke mereka. Dan, Kasat Reskrim berjanji akan menuntaskan kasus itu dan menjadi integritas Polri,” kata Asnawi.
Asnawi berharap pengawalan dari Bareskrim Polri dapat mendorong penyidik segera menuntaskan perkara yang telah dilaporkannya sejak Oktober 2025 tersebut.
Ia juga berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles