Ketua DPRK Aceh Tenggara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Agara
ACEH TENGGARA – Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, S.STP., M.Si., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh Polres Aceh Tenggara, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus bentuk transparansi kepolisian dalam penanganan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Dalam pemusnahan tersebut, Polres Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 90,97 gram dan ganja sebanyak 4.631,45 gram.
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Tenggara yang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurutnya, persoalan narkoba merupakan ancaman serius yang membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga legislatif hingga masyarakat.
“Kita tentu sangat mengapresiasi langkah Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Denny.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Denny menegaskan bahwa DPRK Aceh Tenggara mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kita berharap upaya seperti ini terus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai narkoba merusak masa depan anak-anak kita. Sinergi antara pemerintah, kepolisian, DPRK dan masyarakat harus terus diperkuat,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, baik melalui penindakan maupun pencegahan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui proses hukum dan pemeriksaan laboratorium kriminalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tenggara serta sejumlah pejabat terkait.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menciptakan Kabupaten Aceh Tenggara yang aman dan bebas dari ancaman peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles