Resah Lihat ODGJ di Jalan, Begini Prosedur Lapor dan Penanganannya di Agara

Pemerintah 24 Aug 2026 09:07 1 min read 168 views By Redaktur Yusuf
Resah Lihat ODGJ di Jalan, Begini Prosedur Lapor dan Penanganannya di Agara
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara Bahagiwati, S. Pd., M. AP

Share berita ini

ACEH TENGGARA– Soal ODGJ yang masih berkeliaran, Dinas Sosial Aceh Tenggara pastikan penanganannya tidak bisa sendiri. Harus bareng-bareng.

Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara, Bahagiawati, S, Pd, M AP, menjelaskan alurnya dimulai dari laporan warga ke kepala desa atau camat.

“Pertama kita telusuri dulu, ini ODGJ terlantar atau masih ada keluarga. Kalau ada keluarga, kita kembalikan,” kata Bahagia, Senin (24/8/2026).

Tahap penanganan ODGJ di Aceh Tenggara diantaranya
:

- Camat atau Kepala Desa : menerima laporan dari masyarakat menindaklanjuti dan melaporkan ke polsek terdekat atau satpol

- polsek terdekat : melakukan penertiban dan penangkapan ODGJ terlantar dari hasil laporan masyarakat

- ⁠Satpol melakukan penertiban dan penangkapan

- Dinkes (puskesmas dan rumah sakit umum) yang bertugas melakukan perawatan di fasilitasi kesehatan, memfasilitasi pembiayaan pengobatan bagi ODGJ yang opname di RSU khusus bagi ODGJ yang tidak memiliki BPJS.

- Disdukcapil yang membantu mengindentifikasi informasi pribadi dan keberadaan kelurga ODGJ dan apabila tidak memiliki dokumen kependudukan memfasilitasi pengurusan administrasi kependudukan untuk ODGJ

- Dinsos melakukan penjangkauan keluarga ODGJ terlantar setelah mendapat data dari dukcapil

Bahagiawati menyebutkan Dinsos fokus pada aspek sosial. Tujuannya satu, pastikan ODGJ terlantar dapat keluarga dan penanganan yang layak, tutupnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Berita Aceh Terkini