Raih Opini WTP Ke-9 Kali, Bupati Aceh Tenggara Hadiri Penyerahan LKPD
ACEH TENGGARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.Capaian tersebut merupakan WTP ke-9 yang diraih secara berturut-turut.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) lima kabupaten/kota se-Provinsi Aceh berlangsung di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Jumat (19/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, LKPD Kabupaten Aceh Tenggara diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, SE, MM., Ak, kepada Bupati Aceh Tenggara H. Salim Fakhry, SE, MM bersama Ketua DPRK Aceh Tenggara Dr. Denny Febrian Roza, S.STP., M.Si.
Bupati Aceh Tenggara, H. Salim Fakhry, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP hingga sembilan kali berturut-turut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama DPRK.
“Alhamdulillah, dengan kerja keras semua pihak dan kolaborasi bersama DPRK, Pemkab Aceh Tenggara kembali meraih opini WTP secara beruntun hingga sembilan kali. Ini merupakan hadiah terbesar untuk masyarakat Aceh Tenggara di tahun pertama kepemimpinan saya sebagai Bupati Aceh Tenggara,” ujar Salim Fakhry.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara yang telah bekerja sama dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu dan tepat guna.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza, mengatakan pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, penghargaan WTP tersebut patut didedikasikan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh Tenggara yang turut mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang kredibel dan akuntabel.
“Kita mendedikasikan penghargaan WTP ini kepada seluruh elemen masyarakat Aceh Tenggara yang selama ini telah bekerja keras dan ikut mendukung terwujudnya laporan keuangan Pemkab Aceh Tenggara yang kredibel serta akuntabel,” kata Denny.
Denny menegaskan, meskipun telah memperoleh opini WTP, Pemkab Aceh Tenggara tetap berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK atas sejumlah hal yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan.
Pemkab juga berkewajiban memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan.
Ia berharap capaian WTP ke-9 ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan serta segera menindaklanjuti setiap temuan sesuai arahan BPK.
“Prestasi yang terukir hari ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kita semua masyarakat Aceh Tenggara dan patut kita syukuri bersama,” pungkas Denny.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles