Kanwil Kemenkum Aceh Apresiasi Agara Tercepat, Daftarkan Merek UMKM, Dorong Go Global

Pemerintah 30 Jul 2026 17:52 3 min read 93 views By Redaktur Yusuf
Kanwil Kemenkum Aceh Apresiasi Agara Tercepat, Daftarkan Merek UMKM, Dorong Go Global
Aceh Tenggara- Kekuatan UMKM ada di mereknya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh yang di wakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H...

Share berita ini

Aceh Tenggara- Kekuatan UMKM ada di mereknya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh yang di wakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinilihan, SH., MH menegaskan hal itu saat membuka Kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Opoorom Setdakab Aceh Tenggara, Rabu (29/7/2026).

Acara tersebut mengusung tema "Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mewujudkan UMKM yang Berdaya Saing Global di Kabupaten Aceh Tenggara" kegiatan ini jadi langkah nyata Pemda dan Kemenkum Aceh membangun ekosistem KI.

Kakanwil Kemenkum Aceh juga menyampaikan penghargaan tinggi kepada Bupati Aceh Tenggara beserta jajarannya.

“Kami mengapresiasi komitmen kuat Pemda Agara dalam memfasilitasi dan melindungi UMKM Tahun 2025 lalu”,

“Pemda Agara mendanai pendaftaran merek untuk pelaku UMKM melalui Kanwil Kemenkum Aceh. Ini langkah nyata memajukan ekonomi daerah,” ujar Purwandani Harum Pinilihan.

Ia menyebut Aceh Tenggara sebagai Pemda Tercepat yang merespon program “Kemenkum Aceh Menyapa”. Buktinya, Disparpora Agara langsung mengasistensi pendaftaran merek bagi 101 UMKM pada tahun yang sama.

“Dengan ini, Aceh Tenggara menjadi daerah paling aktif dalam asistensi perlindungan Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran merek UMKM di Provinsi Aceh,” tegasnya.

Selain itu Kakanwil juga menampilkan potensi unggulan Agara yang layak dilindungi hukum.

“Gula Aren Aceh Tenggara punya reputasi, kualitas, dan karakteristik unik dari faktor alam dan kearifan lokal. Begitu juga Durian Varietas Jhonson Lauser,” katanya.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Aceh siap memberikan bantuan untuk 4 hal yakni, Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Potensi Pendaftaran Indikasi Geografis [IG] Gula Aren dan Durian, Fasilitasi Merek Dagang bagi Petani dan UMKM Lokal, Sinergi Perlindungan Hukum.

“Dengan terdaftarnya Indikasi Geografis, produk khas Agara bisa lebih mudah diekspor dan menjadi gerbang wisata edukasi. Ini akan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Selain produk, budaya juga menjadi fokus. Kakanwil mengajak segera mencatatkan warisan seperti Tari Belo Mesusun, Tradisi Dhaling Khutung, dan Adat Kenduri Khak-Khak ke DJKI Kemenkum

“Kekayaan budaya Alas ini identitas kita. Harus segera dicatatkan sebagai KIK dan Ekspresi Budaya Tradisional agar dapat perlindungan hukum yang pasti,” ujarnya.

Untuk memperkuat ekosistem KI, Kakanwil mendorong Pemda Agara segera menerbitkan Qanun/Perbup tentang Kekayaan Intelektual.

“Regulasi ini penting sebagai landasan hukum. Sekaligus untuk pembentukan Sentra KI di Pemda yang fokus pada pendaftaran, pencatatan, dan komersialisasi produk daerah,” tambahnya.

Menutup Selamat, Kakanwil berkomitmen mendukung Harlah Kabupaten Aceh Tenggara ke-53 Tahun 2027 dengan bantuan lanjutan.

Mulai dari pendaftaran merek, hak cipta lagu daerah, KIK, EBT, hingga Indikasi Geografis. Sertifikat yang selesai prosesnya nanti akan diserahkan langsung kepada Bupati pada peringatan Harlah.

“Kita bersama-sama menyaksikan penyerahan sertifikat merek yang sudah terdaftar resmi kepada para pelaku UMKM. Ini bentuk kepastian hukum atas usaha mereka,” tutupnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Berita Aceh Terkini