Kadis Sosial Agara, Bahagiawati: Dana Bantuan Banjir Langsung Masuk Rekening Penerima

Pemerintah 19 Aug 2026 21:32 3 min read 80 views By Redaktur Yusuf
Kadis Sosial Agara, Bahagiawati: Dana Bantuan Banjir Langsung Masuk Rekening Penerima
Kadis Sosial Aceh Tenggara Bahagiwati, S.Pd.,M AP

Share berita ini

ACEH TENGGA- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara memberikan penjelasan resmi terkait penyaluran bantuan Jaminan Hidup, Isi Hunian Rumah Tangga, dan Penguatan Ekonomi bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh Tenggara.


Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian dan transparansi kepada masyarakat penerima manfaat.


Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara Bahagiawati, S.Pd., M AP, menjelaskan untuk bantu jaminan hidup (Jadup) Total penerima Jadup di Aceh Tenggara sebanyak 2.295 Jiwa atau 636 KK yang tersebar di 50 Desa, 11 Kecamatan, untuk tiga bulan: Rp1.350.000.


"Uang dana Jadup akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat,” jelas Kadis Sosial, Rabu (19/8/2026).


Selain Jadup kata Bahagiawati ada Bantuan Isi Hunian Rumah Tangga. Untuk membantu melengkapi kebutuhan dasar korban, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Isi Hunian Rumah Tangga kepada 2.145 KK di 52 Desa, 11 Kecamatan.


Setiap KK akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000.


Selain itu, terdapat Bantuan Penguatan Ekonomi bagi korban terdampak banjir sebanyak 2.086 KK. Setiap KK akan menerima Rp5.000.000 untuk membantu memulihkan usaha dan perekonomian keluarga.


Kadis Sosial juga menjelaskan, seluruh data penerima melalui proses asesmen yang melibatkan Dinsos, PKH, TKSK, dan Pendamping Sosial.


Dalam proses verifikasi juga dilibatkan Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa agar data yang masuk benar-benar valid dan tepat sasaran. Proses ini meliputi 


1. Uji Publik


Data calon penerima dari masing-masing Kepala Desa diterima. Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara melakukan Uji Publik selama 5 hari kerja.


2. Pembahasan dan Berita Acara


Data yang telah diuji publik dibahas bersama Kepala Desa, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dari masing-masing Kepala Desa.


3. Pembahasan Hasil Verifikasi


Hasil verifikasi dibahas kembali bersama FORKOPIMDA, Camat, dan Perangkat Desa untuk memastikan hasil verifikasi dapat ditindaklanjuti.


4. Pembahasan Ulang


Jika terdapat ketidaksesuaian data calon penerima di beberapa desa, dilakukan pembahasan kembali bersama FORKOPIMDA, Camat, dan Perangkat Desa


5. Sinkronisasi Data 


Hasil rapat disinkronisasi kembali bersama Tim Kecamatan, Forkopincam, dan Aparat Desa sebelum masuk ke tahap finalisasi.


6. Finalisasi Data


Dilakukan rapat finalisasi data untuk menetapkan hasil akhir yang akan menjadi dasar proses persetujuan dan penetapan.


7. Penandatanganan Forkopimda


Setelah data disetujui, proses dilanjutkan dengan penandatanganan oleh FORKOPIMDA sebagai bagian dari pengesahan hasil.


8. Kirim Ke Pusat


SK JADUP, Modal Usaha, dan Peralatan Rumah Tangga Kabupaten Aceh Tenggara dikirimkan ke Pusat untuk diverifikasi.


Jika tidak ada perbaikan, data sudah dapat digunakan sebagai dasar bantuan.


“Untuk usulan by name by address calon penerima Jadup, Isi Hunian, dan Penguatan Ekonomi sudah kami usulkan ke Kementerian Sosial melalui Pemerintah Daerah,” ujarnya.


Saat ini, usulan terkini sudah masuk dalam proses validasi oleh BPS Pusat.


Kadis Sosial Aceh Tenggara Bahagiwati menegaskan, setelah proses validasi selesai, bantuan akan langsung disalurkan dari Kementerian Sosial ke rekening penerima manfaat.


Dengan mekanisme ini diharapkan bantuan dapat diterima c

epat, tepat jumlah, dan tepat sasaran, tutup Kadis Sosial.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Berita Aceh Terkini