Dua Pelaku Jaringan Sabu di Lawe Alas Diamankan, Total BB 3,93 Gram
Aceh Tenggara - Komitmen Polres Aceh Tenggara anggota narkotika kembali menghasilkan hasil. Berawal dari laporan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kecamatan Lawe Alas.
Dalam waktu kurang dari dua jam, petugas menangkap pengedar sekaligus pemasoknya.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu 29 Juli 2016 sekitar pukul 20:30 WIB. Seorang pria berinisial RP (21), warga Desa Kuta Batu I, diamankan petugas.
Pengungkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RP. Dari tangan RP, polisi menyita barang bukti berupa kaca pireks berisi sisa sabu seberat 1,44 gram, alat hisap/bong, klip plastik, tiga buah mancis, kotak plastik, satu unit HP, serta uang tunai sebesar Rp 950.000 yang diperkirakan hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, RP mengakui barang tersebut miliknya dan mengaku sering menjual sabu. Ia menyebut barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial H.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama, petugas menangkap H. (44) warga Desa Kuta Batu I.
Bersama perangkat desa, petugas melakukan penggeledahan di rumah H. Dari sana ditemukan satu paket sabu seberat 2,49 gram yang disembunyikan di belakang lemari.
Selain itu, diamankan juga timbangan elektrik, bong, kaca pireks, HP, klip plastik, dan kotak rokok yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
Dalam pemeriksaan, H. mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan selama ini menjual sabu.
Kapolres AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar dalam pers rilisnya, Jumat 31 Juli 2026 yang diterima beritaacehterkini.com , menekankan setiap pengungkapan kasus akan terus dikembangkan hingga ke jaringan di atasnya.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan di lapangan. Setiap informasi kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ini komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles