Beutong Ateuh Kembali Gaduh Soal Tambang, Warga: Kami Ingin Dipulihkan
NAGAN RAYA — Perayaan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diwarnai pesan kritis dari masyarakat.
Sebuah spanduk yang dibentangkan warga bertuliskan, “81 Tahun Indonesia Merdeka, Beutong Ateuh Belum Pulih, Bencana Belum Selesai, Izin Tambang Sudah Datang” menjadi gambaran keresahan masyarakat terhadap kembali mencuatnya persoalan pertambangan di wilayah tersebut.
Bagi warga, kemunculan kembali isu tambang terasa kontras dengan kondisi masyarakat yang masih berada dalam proses pemulihan pascabencana.
Mereka mempertanyakan mengapa aktivitas pertambangan kembali menjadi pembicaraan ketika berbagai persoalan yang ditinggalkan bencana belum sepenuhnya terselesaikan.
“Bencana saja belum selesai kami hadapi. Masyarakat masih berusaha bangkit, tetapi sekarang persoalan tambang kembali muncul. Kami ingin tahu, ke mana sebenarnya arah kebijakan untuk Beutong Ateuh?” ujar Nyak Ti, warga setempat.
Menurutnya, Beutong Ateuh tidak dapat dilihat hanya dari potensi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
Wilayah tersebut merupakan ruang hidup masyarakat yang selama bertahun-tahun bergantung pada hutan, sungai, kebun dan tanah sebagai sumber kehidupan.
“Di sini ada kehidupan kami. Ada hutan, sungai, kebun dan tempat anak-anak kami tumbuh. Jangan sampai karena melihat ada sumber daya alam, kemudian yang dipikirkan hanya bagaimana mengambilnya,” katanya.
Beutong Ateuh memiliki sejarah panjang terkait persoalan pertambangan. Salah satu kasus yang paling mendapat perhatian adalah izin pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM), yang sebelumnya berujung pada proses hukum hingga Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/TUN/LH/2020 menjadi salah satu rujukan penting dalam sejarah sengketa pertambangan di kawasan tersebut.
Kini, setelah munculnya informasi mengenai keberadaan izin pertambangan baru pada tahap eksplorasi, masyarakat kembali mempertanyakan sejumlah hal.
Mulai dari dasar penerbitan izin, status kawasan, dokumen dan kajian lingkungan, hingga mekanisme pelibatan masyarakat dalam proses perizinan.
Berdasarkan informasi dari Dinas ESDM Aceh, terdapat dua perusahaan yang memiliki IUP tahap eksplorasi di Beutong Ateuh Banggalang, yakni PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada.
Kedua perusahaan tersebut disebut masih berada pada tahap eksplorasi untuk komoditas mineral logam jenis tembaga.
Namun bagi masyarakat, status eksplorasi tidak serta-merta menghilangkan kekhawatiran.
Mereka ingin pemerintah memastikan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan, terutama terkait perlindungan lingkungan serta hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah izin.
Penolakan terhadap aktivitas pertambangan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan melalui aksi masyarakat.
Pada Juni 2026, warga Beutong Ateuh Banggalang bersama mahasiswa mendatangi Kantor Bupati Nagan Raya untuk menyampaikan aspirasi dan meminta pemerintah mencabut izin pertambangan.
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, turut menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian ESDM RI melalui surat yang meminta perhatian dan tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang di Beutong Ateuh bukan lagi sebatas pembicaraan di tingkat desa.
Isu tersebut telah berkembang menjadi persoalan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan keberlanjutan lingkungan.
Bagi masyarakat, inti persoalannya sederhana: mereka ingin pemerintah memastikan wilayah tersebut benar-benar aman dan pulih sebelum membicarakan aktivitas yang berpotensi memberikan tekanan baru terhadap lingkungan.
“Bukan berarti kami menolak pembangunan. Kami hanya ingin pembangunan tidak mengorbankan masyarakat,” ujar Nyak Ti.
Ia berharap pemerintah tidak hanya hadir ketika bencana telah terjadi, tetapi juga memastikan kebijakan pembangunan tidak membuka potensi munculnya persoalan baru.
“Kalau hutan rusak, air berubah, tanah terganggu, siapa yang nanti bertanggung jawab? Kami yang tinggal di sini yang akan merasakan dampaknya,” katanya.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah membuka informasi seluas-luasnya mengenai izin pertambangan yang ada di wilayah Beutong Ateuh.
Masyarakat juga berharap adanya dialog terbuka yang melibatkan pemerintah, perusahaan, tokoh masyarakat, akademisi, pemerhati lingkungan dan warga terdampak.
Bagi mereka, proses pembangunan seharusnya tidak hanya menghitung nilai ekonomi dari sumber daya alam, tetapi juga menghitung nilai kehidupan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Di momentum 81 tahun Indonesia merdeka, pesan yang disampaikan warga Beutong Ateuh menjadi refleksi tersendiri.
Kemerdekaan, bagi masyarakat, bukan hanya tentang upacara, bendera dan perayaan. Kemerdekaan juga berarti memiliki ruang hidup yang aman, lingkungan yang sehat dan hak untuk menyampaikan pendapat mengenai masa depan daerah sendiri.
“Kalau kami belum selesai menghadapi dampak bencana, lalu muncul lagi persoalan tambang, tentu kami bertanya. Kami ingin pemerintah mendengar suara kami,” ujar Nyak Ti.
Masyarakat berharap Beutong Ateuh tidak hanya dilihat sebagai wilayah yang menyimpan kekayaan mineral.
Lebih dari itu, Beutong Ateuh adalah rumah bagi masyarakat yang ingin hidup dari tanahnya, menjaga hutannya dan mewariskan lingkungan yang masih layak kepada generasi berikutnya.
Karena itu, satu pertanyaan masih menggantung di tengah keresahan warga
Ketika Beutong Ateuh belum sepenuhnya pulih, apakah yang harus didahulukan—pemulihan dan perlindungan, atau eksplorasi sumber daya alam?
Bagi masyarakat, jawabannya tegas: pulihkan terlebih dahulu, lindungi lingkungannya, dan dengarkan suara warga.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles